Bongkar Mafia Kayu Papua Barat Daya : Direktur PT BMC Ditangkap, DPN FAMI Siap Seret Daftar Perusahaan Perusak Hutan ke Meja Hijau

Breaking News106 Views

JAKARTA — Aksi penjarahan hutan di tanah Papua kembali mencuat ke permukaan. Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), F.W. (61), ditangkap aparat GAKKUMHUT Sulawesi Selatan Wilayah Makassar I pada 2 Juli 2025. Ia diduga menjadi pemain penting dalam mata rantai distribusi kayu ilegal dari wilayah adat Sorong, Papua Barat Daya — wilayah yang selama ini menjadi sasaran empuk mafia kehutanan dengan kedok investasi.

Penangkapan ini bukan sekadar kasus tunggal. Ia membuka satu fragmen dari skema besar penjarahan hutan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, pengusaha lokal, jaringan perantara, dan—dugaan kuat—oknum aparat.

Informasi yang diperoleh menyebut, kayu-kayu tersebut ditebang dari hutan adat tanpa izin, lalu dikirim dan diperdagangkan tanpa dokumen legal. Aktivitas ini tidak hanya merusak kawasan hutan, tapi juga menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidup mereka.

“Pengusaha Berjas, Tapi Bertangan Penjarah”

Seorang tokoh adat Sorong dengan nada tajam menyebut, “Kami tidak buta. Hutan ini dibabat bukan oleh orang kecil, tapi oleh orang-orang berjas yang datang menjanjikan kerja sama, lalu pergi membawa kayu kami. Ini bukan investasi, ini perampokan berskala korporasi.”

Masyarakat menuntut keadilan. Penegakan hukum tak boleh berhenti pada F.W. Mereka mendesak pembongkaran seluruh jaringan—dari pemodal, pembeli, pelindung, hingga institusi yang membiarkan ini terjadi bertahun-tahun.

DPN FAMI: Kami Kantongi Nama-Nama Pelaku, Akan Kami Buka

Dalam respons tajam, Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) melalui Sekjennya, Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar hitam perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan praktik ilegal di sektor kehutanan Papua Barat Daya.

“Mereka menerima kayu dari masyarakat tanpa dokumen, memperdagangkan hasil hutan tanpa izin, melakukan penebangan liar, dan merusak kawasan hutan dengan membuka jalan dan operasi alat berat. Kami punya buktinya. Kami tidak akan diam.”

Binsar menegaskan bahwa DPN FAMI tengah menyiapkan langkah hukum terstruktur, mulai dari pelaporan pidana ke Polri dan KLHK, gugatan perdata, hingga class action bersama masyarakat adat. Ia bahkan menyebut kemungkinan membawa kasus ini ke Komnas HAM, KPK, dan lembaga internasional jika ditemukan dugaan pelanggaran hak masyarakat dan korupsi perizinan.

Perusahaan Bermodus Legalitas Palsu

Menurut DPN FAMI, banyak perusahaan menggunakan skema “pemberdayaan masyarakat” atau memanipulasi dokumen sistem informasi legalitas kayu (SILK). Kayu ditebang dari hutan adat, dijual ke pihak ketiga, dan disulap seolah-olah berasal dari kawasan HPH resmi.

“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan terstruktur. Negara tidak boleh tutup mata,” ujar Binsar tegas.

Desakan Nasional: Audit, Cabut, dan Tangkap

DPN FAMI menyerukan langkah konkret pemerintah:

  • Audit seluruh perusahaan pemegang izin usaha kehutanan di Papua Barat Daya;
  • Cabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar hukum;
  • Tangkap pemilik, bukan hanya operator lapangan;
  • Pulihkan hak masyarakat adat dan kawasan hutan yang dirusak.

Publik nasional kini menyorot aparat penegak hukum: Apakah berani membongkar jaringan mafia kayu secara menyeluruh, atau kembali membiarkan Papua menjadi korban eksploitasi yang terus berulang?

DPN FAMI memastikan: jika negara diam, advokat akan bicara. Jika hukum lumpuh, rakyat akan menggugat.

Redaksi