SORONG SELATAN – Peta politik Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, makin panas. Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor: 100/165/BSS/VII Tahun 2025 yang mengatur Penetapan Calon Anggota DPRK Terpilih dan Anggota DPRK Tetap Mekanisme Pengangkatan Periode 2024–2029 kini resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Lima Caleg Gugat SK Bupati
Gugatan ini diajukan oleh lima calon anggota DPRK:
- Marthen Thesia, S.Th (Dapil I)
- Alfonsina Athabu, SE (Dapil III)
- Marthen Baho (Dapil III)
- Hendrik Guraray (Dapil IV)
- Beny Amin Kena (Dapil V)
Mereka menilai SK bupati tersebut cacat prosedural dan merampas hak politik mereka.
Majelis Hakim: Ada Dasar Hukum Kuat
Kuasa hukum para penggugat, Advokat Sulaeman, menegaskan bahwa sidang persiapan telah digelar. Majelis hakim PTTUN menilai gugatan tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Ini bukan sekadar sengketa administratif, tapi menyangkut hak politik rakyat. Gugatan kami berdasar dan punya peluang besar untuk dimenangkan,” ujarnya.
Kasus Bisa Jadi Preseden Nasional
Sejumlah pengamat memandang, jika gugatan ini dimenangkan, maka kasus Sorong Selatan berpotensi menjadi preseden nasional (landmark case) terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRK. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia bisa terdorong lebih berhati-hati dalam menetapkan kursi DPRK lewat jalur pengangkatan.
Pemda Belum Buka Suara
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun Bupati belum memberikan pernyataan resmi. Publik menunggu sikap resmi pemda: apakah akan mempertahankan SK, memberikan klarifikasi, atau menempuh upaya hukum lain.
Sidang lanjutan di PTTUN dijadwalkan segera digelar. Putusan akhir dinilai akan sangat menentukan arah politik Sorong Selatan periode 2024–2029.