Babak Baru !! LMA Kabupaten Sorong Selatan Siap Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen DPRK, “ Dua Anggota DPRK SORSEL diduga Terlibat “

by -15 Views
Babak Baru !! Dua Anggota DPRK Sorong Selatan Diduga Gunakan Surat Palsu, LMA Siap Laporkan ke Polda Papua Barat Daya

 

Oke! Berikut versi rilis berita SEO-friendly dengan judul yang tajam dan sorot, mengganti sesuai permintaan:


Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan, yang dipimpin Marten Thesia, melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Sulaeman, S.H., dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu terkait pengangkatan Dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 ke Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Menurut LMA, Surat Pernyataan Tidak Terlibat dalam Kepengurusan Partai Politik yang digunakan oleh Aksamina Momot, S.Pd dan Yuliana Tinopi tidak sesuai fakta sebenarnya. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 secara tegas melarang calon Anggota DPRK mekanisme pengangkatan berasal dari pengurus atau anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Surat pernyataan digunakan untuk merebut hak yang tidak sah. Jika dibiarkan, DPRK sebagai simbol representasi masyarakat adat justru lahir dari kebohongan,” kata Advokat Sulaeman, S.H.

Laporan dugaan pidana ini menyoroti pelanggaran Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Nasional, yakni membuat dan menggunakan surat palsu seolah-olah benar untuk memperoleh hak yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian hukum. Dugaan tindakan Terlapor ini juga merugikan kepentingan hukum negara, integritas DPRK, dan hak-hak calon anggota DPRK sah lainnya.

Marten Thesia, Ketua LMA Kabupaten Sorong Selatan, menegaskan bahwa DPRK bukan milik segelintir orang, tetapi simbol kehormatan masyarakat adat. LMA menekankan bahwa laporan akan ditembuskan ke Kapolri, Propam Polri, Pengawas Penyidik, Irwasda Polda Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri, DPRK Sorong Selatan, dan Bawaslu, agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Jabatan publik bukan hadiah dari kebohongan. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Marten Thesia.

Kasus ini menempatkan penegakan hukum di Papua Barat Daya pada titik krusial: apakah hukum berdiri tegak melindungi kejujuran dan keadilan publik, atau tunduk pada praktik manipulasi administrasi yang merusak marwah lembaga dan masyarakat adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.