Jejak CV Metrikal Karya Utama Diduga Kerjakan 12 Proyek Tanpa SBU dan Melebihi Batas SKP
Batam, News Faktual Net – Suasana kantor Badan Pengusahaan Perdagangan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) tampak tenang seperti biasa. Namun di balik ketenangan itu, aroma kejanggalan dalam sejumlah proyek pemeliharaan konstruksi mulai menyeruak. Penelusuran media ini menemukan indikasi pelanggaran serius terkait pelaksanaan paket-paket non tender yang dikerjakan oleh CV Metrikal Karya Utama (MKU).
Dari data dihimpun, CV MKU diduga menggarap setidaknya 12 paket non tender konstruksi tanpa SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Bahkan dua di antaranya merupakan pekerjaan instalasi listrik yang semestinya mensyaratkan izin IUJPTL, namun tidak ditemukan dalam database resmi Kementerian ESDM.
Temuan menonjol muncul pada sejumlah pekerjaan pemeliharaan gedung dan jaringan instalasi di lingkungan pelabuhan dan terminal penumpang BP Batam.
Contohnya:
• Pemeliharaan Gedung Terminal Penumpang Domestik Telaga Punggur, kontrak Rp77 juta.
Paket ini mensyaratkan BG009 Konstruksi Gedung Lainnya, namun CV MKU tidak memiliki SBU tersebut.
• Pemeliharaan Jaringan Instalasi Hydrant Terminal Penumpang Domestik Telaga Punggur, kontrak Rp175 juta. Persyaratan SBU IN001, namun tidak dimiliki rekanan.
• Perbaikan Automatic Sliding Door Terminal Domestik Sekupang, kontrak Rp114 juta.
• Penggantian Spare Part X-Ray Terminal Domestik Telaga Punggur, kontrak Rp101 juta.Dua paket ini juga mensyaratkan IN001, kembali tidak dimiliki CV MKU.

Hal serupa terjadi pada paket pemeliharaan jaringan listrik dengan nilai Rp132 juta dan Rp112 juta, di mana berdasarkan situs siujang.esdm.go.id, tidak terdapat IUJPTL atas nama CV Metrikal Karya Utama.
Jika dugaan pelanggaran SBU belum cukup, CV MKU disinyalir juga telah melampaui batas SKP (Sisa Kemampuan Paket) yang diatur untuk kualifikasi usaha kecil, di mana batas maksimal adalah lima paket berjalan.
Namun sepanjang 2024–2025, perusahaan ini mengerjakan belasan paket konstruksi, dengan pola pengelompokan dalam kategori “jasa lainnya” di dokumen pengadaan. Pola itu dinilai sejumlah narasumber internal hanya sebagai manuver untuk mengaburkan syarat SBU, sebab KBLI yang digunakan merupakan klasifikasi pekerjaan konstruksi.
Upaya konfirmasi kepada pihak rekanan tidak mendapatkan jawaban. Telepon, pesan singkat, dan permintaan wawancara diabaikan. Demikian pula dengan Pejabat Pengadaan dan Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam melalui kanal WhatsApp layanan pengaduan tak memberikan respon.
Bahkan Ex-Officio Kepala BP Batam Amsakar Ahmad, lebih memilih diam daripada menjawab konfirmasi wartawan pada 17 November lalu.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, CV Metrikal Karya Utama terancam sanksi berat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
Ancaman meliputi:
Denda administratif
Pencabutan izin
Daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah.
Pertanyaan besar akhirnya menggema, atas dasar apa pejabat pengadaan melakukan kontrak dengan badan usaha tanpa klasifikasi sub-bidang yang dipersyaratkan? Adakah permainan terselubung dalam proses pengadaan ini?
Hingga laporan ini diterbitkan, semua pihak terkait masih memilih diam.( Robi)
Editor : Roy
Artikel Amsakar Bungkam Terkait “Raja PL” BP Batam CV Metrikal Karya Utama pertama kali tampil pada Metro Indonesia.

