loading…
Calon anggota DPD Arya Wedakarna berpotensi duduk kembali sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU. Foto: Ist
JAKARTA – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna berpotensi duduk kembali sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Dalam rekapitulasi itu, Arya mendapatkan suara sebanyak 378.300 suara. Suara itu terbilang tinggi dan dia hanya kalah dari sosok Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan perolehan suara 494.698 suara.
Sementara, di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 377.152 ditempati Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Kemudian di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara 363.440.
Anggota DPD yang berhak melenggang merupakan mereka yang menduduki empat kursi teratas pada Pemilu 2024. Dengan demikian, Arya yang beberapa waktu lalu dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara kasus dugaan SARA berpotensi kembali duduk di kursi Senayan.