“Gugatan praperadilan kembali didaftarkan Senin 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, dengan materi sama dengan gugatan sebelumnya,”ujar Amin Fahrudin, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, pokok permohonan gugatan praperadilan sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni29 memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.
“Gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK,”kata Amin.
Sementara itu, juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi terkait langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi non aktif, yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, enggan untuk mengomentari upaya hukum tersebut.
“Kami tidak mengomentari upaya hukum yang diajukan kembali Bupati Situbondo non aktif. Saat ini, KPK fokus melakukan penyidikan,”ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.