Takalar,Faktualnet.my.id – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Takalar mendesak Pihak satgas Siber Pungli Takalar untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SDN) 81 Kalukubodo Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) kabupaten Takalar Sulawesi Selatan
Hal tersebut diungkapkan saat adanya kabar guru Honorer menyampaikan kalau pemenuhan permintaan dari Kepala Sekolahnya. ” Sejak kurang lebih 2 tahun saya bersama tenaga honor lainnya mendapatkan gaji yang tak sesuai,” curhat guru honorer, Rabu (4/9/2024) dikutip trialif
Diceritakan, gaji yang didapatkannya yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibayarkan setiap triwulan melalui transfer Non Tunai (TNT) sesuai laporan pertangungjawaban masing-masing honorer.
Hanya saja kata dia, pihak Kepsek meminta agar sebagian gaji disetorkan kembali kepada kepsek yang tidak dijelaskan peruntukannya. “Kami pasrah dan menuruti permintaan setoran karena takut dikeluarkan,” ungkapnya.
Tak main-main, aksi permintaan dari gaji honorer mencapai angka fantastis dari Rp900 ribu hingga Rp1 juta lebih setiap triwulannya.
Hal tersebut juga di benarkan Dinas Pendidikan Takalar melalui Kabid Dikdas bahwa dari lima guru tenaga honorer sudah dimintai keterangannya
” Kami sudah panggil lima guru tenaga honorer dan betul ada permintaan kepala sekolah setiap pencairan gaji, namun demikian, kita tunggu kepala sekolahnya karena ikut Asesmen, apa alasannya kepala sekolah adanya permintaan setiap pencairan gaji tenaga honorer. Kata Kabid Dikdas
Menanggapi hal tersebut Arsyadleo Direktur DPC LAKINDO Takalar bahwa Permintaan sebagian dari gaji Guru Honorer oleh kepala sekolah bisa masuk kategori pungutan liar (pungli) jika dilakukan secara tidak sah atau melanggar peraturan yang ada. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini:
Kepatuhan pada Peraturan: Di Indonesia, gaji guru honorer seharusnya dibayar penuh sesuai dengan kesepakatan yang ada antara guru honorer dan pihak yang membayar, dalam hal ini sekolah atau lembaga yang mengontrak. Jika kepala sekolah meminta sebagian dari gaji tersebut, itu bisa melanggar ketentuan yang berlaku.
Pungutan Liar (Pungli): Pungli merujuk pada praktik pengumpulan uang atau pembayaran tambahan yang tidak sah dan melawan hukum. Jika kepala sekolah meminta sebagian dari gaji guru honorer tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan resmi, itu bisa dianggap sebagai pungli. Ungkapnya
” Sebagai kesimpulan, meminta sebagian dari gaji guru honorer tanpa dasar yang jelas dan sah dapat dikategorikan sebagai pungli, sehingga kami desak Saber Pungli Untuk segera menyelidiki kasus tersebut”. Tegasnya Arsyadleo