Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebut, penyidik diberi kewenangan untuk mengembangkan kasus yang telah menetapkan 3 tersangka tersebut. Artinya, bisa sangat mungkin akan ada tersangka baru.
“Yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ada tiga orang, yaitu seorang PPK yang juga sebagai mantan Kadis BSBK dan dua kontraktor. Kita lihat fakta persidangan nanti, siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya,” ungkap Fikri, Senin (22/07/2024).
Fikri menegaskan, kasus yang melibatkan Munandar, mantan Kadis BSBK, bukan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK saat melakukan OTT di Bondowoso.
“Kasus ini murni dari Kejari Bondowoso walaupun irisannya sama,” sebutnya.
Dalam proyek yang ditangani Dinas BSBK, terdapat fee proyek dalam kasus tersebut.
“Namun ini masih informasi, faktanya kita lihat saja nanti dalam persidangan, apakah fee proyek itu ada atau sebaliknya,” ucap Kajari.