Kegiatan yang digelar bersama dengan lembaga penyelenggara produk halal dari Universitas Muhammadiyah Jember itu, bertujuan untuk membantu pelaku UMKM untuk pengurusan nomor induk berusaha (NIB) hingga sertifikat halal.
Menurut Kepala Diskopum Jember Sartini, adanya kegiatan ini awalnya hanya kegiatan sosialisasi pentingnya NIB dan Sertifikat Halal. Namun dilanjutkan langsung dengan eksekusi pelaku UMKM memiliki NIB dan Sertifikat Halal untuk usahanya.
“Alhamdulillah mulai dari pagi hingga siang ini, Diskop Jember melaksanakan kegiatan Fasilitasi Legalitas Usaha On The Spot di Kantor Kecamatan Wuluhan. Adapun kegiatan yang dilakukan Diskopum yakni meliputi sosialisasi perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro,” kata Sartini saat dikonfirmasi disela kegiatannya, Selasa (9/7/2024) kemarin.
“Kami juga mengedukasi terkait legalitas usaha dan sertifikasi halal bersama dengan lembaga penyelenggara produk halal dari Universitas Muhammadiyah Jember,” sambungnya.
Sartini menyampaikan, pelayanan ini merupakan upaya dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Jember.